"Perbuatan melawan hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan Pemilu," ujar Mahfud.
Alasan kedua adalah bahwa hukuman penundaan Pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata.
"Tidak ada hukuman penundaan Pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut UU, penundaan pemungutan suara dalam Pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia," ujarnya.
Kemudian alasan ketiga, Mahfud menilai vonis PN Jakarta Pusat tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. "Karena hak melakukan Pemilu itu bukan hak perdata KPU," tuturnya.
Alasan keempat terkait penundaan Pemilu karena gugatan perdata yang bertentangan dengan Undang-Undang dan Konstitusi.
"Penundaan Pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertentangan dengan UU, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali," tukasnya.
Baca Juga: Video Viral Oknum TNI AD Pukuli Warga Sipil di Tapos Depok, Kadispenad: Pelaku Berinisial Serka W
"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," pungkas Mahfud MD.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***