JURNAL SOREANG - Satu orang preman debt collector yang menjadi DPO ditangkap pihak kepolisian di kawasan Cikupa Tangerang, Rabu 1 Maret 2023.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, yang bersangkutan bernama Brian Fladimer W.
"Satu lagi DPO debt collector atas nama Brian ditangkap di daerah Cikupa Tangerang," kata Hengki dalam keterangannya, Kamis 2 Maret 2023.
Brian, lanjut Hengki, merupakan salah satu preman debt collector yang terlibat dalam kasus penarikan mobil seleb Clara Shinta.
Pada kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai DPO alias buron, dimana atas nama Erick Jonshon Saputra Simangunsong telah ditangkap lebih dahulu.
Hengki menjelaskan, Brian berperan melakukan penarikan kendaraan Clara Shinta secara paksa dan melawan anggota kepolisian.
Baca Juga: Gerebek Markas Komplotan Debt Collector di Jakut, Polisi: Pelaku Aniaya dan Rampas Kendaraan Korban
"Bersama-sama dengan tersangka Erick Jonshon Saputra Simangunsong," sambungnya.
Dengan begitu, Hengki menyebut tersisa dua orang yang masih dalam perburuan yaitu Jemmy Matatula dan Yondri Hehamahwa.