Bentak Polisi dan Tarik Paksa Kendaraan Clara Shinta, 1 DPO Preman Debt Collector Diringkus di Tangerang

- 2 Maret 2023, 13:40 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat memberikan keterangan pers
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Satu orang preman debt collector yang menjadi DPO ditangkap pihak kepolisian di kawasan Cikupa Tangerang, Rabu 1 Maret 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, yang bersangkutan bernama Brian Fladimer W.

"Satu lagi DPO debt collector atas nama Brian ditangkap di daerah Cikupa Tangerang," kata Hengki dalam keterangannya, Kamis 2 Maret 2023.

Baca Juga: Pengacara LBH DPN Indonesia Gelar Konsultasi Hukum Gratis dan Launching Hotline di Brigif Kujang 15 Cimahi

Brian, lanjut Hengki, merupakan salah satu preman debt collector yang terlibat dalam kasus penarikan mobil seleb Clara Shinta.

Pada kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai DPO alias buron, dimana atas nama Erick Jonshon Saputra Simangunsong telah ditangkap lebih dahulu.

Hengki menjelaskan, Brian berperan melakukan penarikan kendaraan Clara Shinta secara paksa dan melawan anggota kepolisian.

Baca Juga: Gerebek Markas Komplotan Debt Collector di Jakut, Polisi: Pelaku Aniaya dan Rampas Kendaraan Korban

"Bersama-sama dengan tersangka Erick Jonshon Saputra Simangunsong," sambungnya.

Dengan begitu, Hengki menyebut tersisa dua orang yang masih dalam perburuan yaitu Jemmy Matatula dan Yondri Hehamahwa.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x