JURNAL SOREANG - Dalam kurun waktu bulan Februari 2023, kepolisian berhasil mengungkap kasus narkotika dan obat-obatan (narkoba).
Dari pengungkapan ini, polisi meringkus tujuh pelaku serta menyita narkotika seberat 220 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Ditrtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, kasus pertama yang berhasil diungkap yakni peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca Juga: Kemendikbudristek Jembatani Mahasiswa Menuju Karier Profesional, Berikut Caranya yang Dikenal Ampuh
Kasus ini, paparnya, berawal dari dua orang dengan inisial AA dan I yang ditangkap dengan barang bukti 20 kg sabu dan 705 butir ekstasi di Mallusetasi, Ujung, Kota Parepare, Sulsel.
Kemudian, sambungnya, tersangka lainnya berinisial RW dan KRA ditangkap melalui pengembangan tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Dari kasus pertama, didapati barang bukti 20 kg narkotika jenis sabu dan 705 pil ekstasi berlogo Superman," ujar Krisno dalam keterangannya, Rabu 22 Februari 2023.
Baca Juga: Kampus Mengajar Capai Hasil Positif, Kemendikbudristek Kini Lepas Angkatan Kelima, Ini Tugasnya
Dijelaskan Krisno, modus operandi tersangka yakni menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas kemudian membawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal ferry.
Sementara kasus kedua, lanjutnya, yakni penyelundupan sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.