Anak Ferdy Sambo Ucapkan Selamat Hari Valentine Untuk Sang Ayah Setelah Divonis Hukuman Mati, Begini Katanya!

- 14 Februari 2023, 18:18 WIB
Ferdy Sambo dan sang anak Trisha
Ferdy Sambo dan sang anak Trisha /Tangkapan layar Instagram/

JURNAL SOREANG – Kasus Ferdy Sambo belakangan ini menjadi sorotan publik setelah mantan Kepala Divisi Propam Polri itu divonis hukuman mati.

Ferdy Sambo terbukti membunuh pengawalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam  perkara pembunuhan berencana.

Atas hukuman mati yang harus dijalani Ferdy Sambo ayahnya, Trisha Eungelica Ardyadana anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jadi sorotan.

 

Anak sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu aktif di media sosial pribadinya di tengah kasus hukuman mati sang ayah.

Baru-baru ini Trisha, melalui akun TikTok pribadinya, memposting beberapa foto lawas antara dirinya dan orang tuanya.

Baca Juga: HYBE dan SM Entertainment, Berikut Deretan Artis Korea Selatan yang Turut Berikan Donasi Untuk Korban Turki

“And im so proud to be ur daughter. Always.” tulis Trisha di akun TikTok pribadinya.

Selain itu, bertepatan dengan Hari Valentine, Trisha pun mengucapkan hari kasih sayang ini kepada orang tuanya melalui akun Instagram pribadinya.

Trisha mengunggah dalam Instastory Instagramnya sebuah gambar dengan tulisan.

“You will be the happiest person, Soon.” tulisnya.

“I hope we all will. Happy val’s day.” ungkap Trisha dalam Instastory-nya.

Baca Juga: 4 Pesepak Bola Eropa yang Lahir di Hari Valentine, Salah Satunya Ada Pemain Manchester United

Pada hari Senin 13 Februari 2023, dalam persidangan yang disiarkan secara langsung, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso memvonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu bersalah sebagai dalang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat pada Juli tahun lalu.

"Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo," kata hakim membacakan putusan di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.

Ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso mengatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Baca Juga: Tes IQ: Yuk Temukan Gambar Hati Diantara Mawar, Bisakah Kamu Menjawabnya dengan Sekali lirik?

Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.***

*)Ikuti terus dan share informasi anda di media sosial Goggle News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal Soreanginstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Santy Widiadamayanti

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah