JURNAL SOREANG - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis hukuman mati tersebut disampaikan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso, pada hari Senin, 13 Februari 2023.
Ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso mengatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Namun sehari sebelum penetapan vonis hukuman mati Ferdy Sambo, sang anak yang bernama Trisha Eugelinca memposting postingan yang menyentuh.
Dalam postingan di Instagram pribadinya, Trisha Eugelinca memperlihatkan sebuah foto yang diduga merupakan Putri Candrawathi beserta suaminya, Ferdy Sambo.
Ia juga memberikan pesan yang menunjukkan bahwa dirinya sangat mencintai orang tuanya terlepas dari tuntutan yang menjerat kedua orang tuanya.
"220213, I love you both," kata Trisha Eugelinca dalam Instagram pribadinya @trishaeas.
Selain itu, sang anak juga turut memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada sang ayah pada 9 Februari 2023 lalu.
Baca Juga: Tips Menghilangkan Bau Badan dan Ketiak Hitam Secara Alami, Pakai 6 Bahan Ini yang Terbukti Ampuh!
"Happy Birthday, pak Bos," katanya.
Pesan haru tersebut sontak membuat netizen melontarkan komentar kepada akun Instagram Trisha Eugelinca.
“Trish semangat jujur sedih bgt denger putusan sidang hari ini semangat ya cantik km berhak bahagia jujur sedih sesedih itu, semangat trishhhh,” kata pemilik akun @alyafazrianti.
Namun ada juga beberapa komentar dari netizen yang membahas tuntutan yang diberikan kepada sang ayah setimpal dengan perbuatannya.
Baca Juga: Minum Air Putih! Berikut 9 Hal Menakjubkan yang akan Kamu Rasakan Nanti
Putri Candrawathi mendapatkan tuntutan delapan tahun penjara. Ia diyakini telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo disebut telah melakukan pembunuhan dan telah merusak barang bukti elektronik dari pembunuhan berencana terhadap Yosua.***
*)Ikuti terus dan share informasi anda di media sosial Goggle News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, Youtube Jurnal Soreang, instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang