UU ITE Merugikan Perempuan Korban Kekerasan, Benarkah?

- 13 Februari 2023, 07:58 WIB
Ilustrasi UU ITE Merugikan Perempuan Korban Kekerasan
Ilustrasi UU ITE Merugikan Perempuan Korban Kekerasan /Pexels/

LBH Apik menyebutkan bahwa dari 141 putusan hakim memaknai kesusilaan hanya memiliki keterfokusan terhadap muatan konten namun tidak menghiraukan seperti apa muatan konten tersebut yang dimana ada latar belakang motif tersebut terjadi.

Lebih lanjut LBH Apik memaparkan bahwa pemahaman hakim yang seperti ini akan menjadi bumerang bagi korban. Hingga perempuan korban berakhir dikriminalkan karena permasalan tersebut.

Baca Juga: Tes Kepribadian : Temukan Apa yang Berbeda dari 2 Gambar dan Simak Sisi Unikmu Selengkapnya

Mengenai permasalahan ini maka LBH Apik Jakarta dalam instagramnya mendesak dua hal.

Pertama DPR serta pemerintah pusat menghapuskan pasal 27 ayat 1 dan 3 serta pasal-pasal lain yang akan mengkriminalkan peremouan korban dalam UU ITE.

Kedua, mendorong masyarakat untuk ikut serta mengawal revisi UU ITE agar UU tersebut berpihak kepada perempuan korban.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

 

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @LBHAPIK.JAKARTA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x