LBH Apik menyebutkan bahwa dari 141 putusan hakim memaknai kesusilaan hanya memiliki keterfokusan terhadap muatan konten namun tidak menghiraukan seperti apa muatan konten tersebut yang dimana ada latar belakang motif tersebut terjadi.
Lebih lanjut LBH Apik memaparkan bahwa pemahaman hakim yang seperti ini akan menjadi bumerang bagi korban. Hingga perempuan korban berakhir dikriminalkan karena permasalan tersebut.
Baca Juga: Tes Kepribadian : Temukan Apa yang Berbeda dari 2 Gambar dan Simak Sisi Unikmu Selengkapnya
Mengenai permasalahan ini maka LBH Apik Jakarta dalam instagramnya mendesak dua hal.
Pertama DPR serta pemerintah pusat menghapuskan pasal 27 ayat 1 dan 3 serta pasal-pasal lain yang akan mengkriminalkan peremouan korban dalam UU ITE.
Kedua, mendorong masyarakat untuk ikut serta mengawal revisi UU ITE agar UU tersebut berpihak kepada perempuan korban.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang