"Jadi nanti kaitannya nanti dengan visum kemudian dengan dokter yang meriksa pertama ketika datang korban ini," ujarnya.
Selain itu, Benny juga menyebutkan bahwa ia dapat mengerti perasaan pihak keluarga korban setelah korban malah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Pelempar Bis Persis Solo di Tangsel Diringkus dan Terancam 5 Tahun Penjara, Polisi Beberkan Motifnya
"Kita semua tentunya bisa memahami bagaimana perasaan keluarga korban yang meninggal dunia. Namun juga kita tentunya merujuk pada aturan hukum yang sudah ada. Oleh sebab itu, ruang untuk keluarga melapor dibuka pintunya silakan," pungkasnya.
Ikuti terus kelanjutan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI.***
*)Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang