JURNAL SOREANG - Pihak Kompolnas atau Komisi Kepolisian Nasional ikut hadir saat pelaksanaan penyelesaian kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa UI yakni M Hasya Attalah Syaputra (18), adapun Kapolda Metro Jaya dan beberapa pihak eksternak terkait yang turut hadir.
Pihak Kompolnas memberikan beberapa saran dan usulan, dalam menindak lanjuti kasus tewasnya Mahasiswa UI akibat kecelakaan.
"Ada beberapa hal yang kami usulkan dan kami sudah sampaikan kepada Dirlantas (Kombes Usman Latif) untuk ditindaklanjuti," ucap Benny Mamoto selaku Ketua Harian Kompolnas pada wartawan Selasa, 31 Januari 2023 seperti dikutip jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com dari laman PMJ News.
Baca Juga: Soal Kecelakaan Mahasiswa UI, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta, Ini Alasannya
Pihak Kompolnas juga memberi perhatian lebih, sehubungan tidak adanya sanksi hukum terhadap orang yang terlibat dan mereka juga tidak memberikan pertolongan.
"Ini berangkat dari masalah yang disuarakan oleh keluarga, kenapa sih orang yang tidak menolong korban ini, sampai akhirnya meninggal. Kok tidak dikenakan sanksi hukum," tuturnya.
Kemudian, Benny pun memaparkan masukan yang diusulkan sesudar mendengarkan penjelasan kasus kecelakaan itu.
Baca Juga: Kyuhyun Kembali Kenang Kecelakaan Maut yang Hampir Merenggut Nyawanya 2007 Lalu
"Kami dari Kompolnas sarankan untuk ada pemeriksaan ahli, kalau orang selama 30 menit dibiarkan dalam kondisi seperti itu, dibanding kalau langsung ditolong dan bawa ke RS, itu gimana," terangnya.