Pelempar Bis Persis Solo di Tangsel Diringkus dan Terancam 5 Tahun Penjara, Polisi Beberkan Motifnya

- 31 Januari 2023, 18:09 WIB
Pelempar Bis Persis Solo di Tangsel Diringkus dan Terancam 5 Tahun Penjara, Polisi Beberkan Motifnya
Pelempar Bis Persis Solo di Tangsel Diringkus dan Terancam 5 Tahun Penjara, Polisi Beberkan Motifnya /PMJ News

JURNAL SOREANG - Para pelaku pelemparan bis yang ditumpangi para pemain Persis Solo dan tim official diringkus petugas kepolisian.

Polres Tangerang Selatan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas kasus pelemparan bis pemain dan official Persis Solo itu.

Mereka masing-masing berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18).

Baca Juga: Song Joong Ki Disebut Telah Berpacaran Selama 3 Tahun, YouTuber Ini Ungkap Alasan Mengejutkan Dibaliknya?

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto mengatakan, ketujuh pelaku melakukan pelemparan bis lantaran dendam pernah di-sweeping saat tim Persita Tangerang tandang ke Solo.

"Motifnya balas dendam dari suporter karena pada waktu Persita Tangerang bertandang di Solo, ada sweeping dari suporter Persis Solo, sehingga dilakukan pembalasan," ungkap AKBP Faisal Febrianto dalam keterangannya, Senin 30 Januari 2023.

Dijelaskan Faisal, akibat pelemparan batu tersebut, bis rombongan tim Persis Solo mengalami kerusakan. Menurut dia, aksi pelemparan yang dilakukan para pelaku memang direncanakan.

Baca Juga: GEGER! Seorang Content Creator Dianggap Berkomentar Buruk Soal Pernikahan Song Joong Ki, Bikin Netizen Geram?

"Jadi sebelum melakukan penyerangan, mereka sempat berkumpul dua orang yaitu MR dengan HK. Jadi memang sudah merencanakan melakukan kegiatan pelemparan," terangnya.

Atas perbuatannya, tujuh tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Mereka terancam hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x