Pemilu 2024! Jamparing Institut: Proporsional Sistem Tertutup Mencederai Kedaulatan Rakyat

- 17 Januari 2023, 17:55 WIB
Dadang Risdal Aziz Direktur Jamparing Institut pemerhati kebijakan pemerintah, saat memberikan keterangan kepada Jurnal Soreang.
Dadang Risdal Aziz Direktur Jamparing Institut pemerhati kebijakan pemerintah, saat memberikan keterangan kepada Jurnal Soreang. /Rustandi/Jurnal Soreang

Dari perbandingan tersebut, jamparing institute lebih memilih kepada system proporsional terbuka.

Demokrasi kita adalah penegasan bahwa kedaulatan barada di tangan rakyat, Pemilu sejatinya adalah pesta rakyat bukan hanya pesta partai politik semata.

Reformasi mengamanatkan pemberian hak rakyat yang seluas-luasnya berdasarkan Undang-undang dan ketentuan yang mengikatnya, Proporsional tertutup seolah Kembali ke orde lama dan orde baru.

Baca Juga: Viral di Medsos! Informasi Percobaan Dugaan Pemerkosaan Siswi SMP di Cikancung Bandung

“Proporsional terbuka memungkinkan beragam latar belakang sosial seseorang untuk bisa terlibat dalam politik elektoral. Dengan sistem semacam ini pula, warga bisa turut mewarnai proses politik dalam tubuh partai,” tulis Dadang Risdal Aziz yang diterima Jurnal Soreang, Selasa 17 Januari 2023.

Terkait tingginya kemungkinan terjadi biaya politik tinggi dalam sistem proporsional terbuka, sebetulnya bisa ditekan dan diminimalisir baik oleh partai, caleg maupun penyelenggara pemilu terutama Bawaslu beserta mitranya, yakni aparat penegak hukum yang tergabung dalam Penegakan hukum terpadu (Gakumdu)pemilu.

Justru ekses biaya politik tinggi akan lebih meningkat dan terkonsentrasi pada elite partai pada sistem proporsional tertutup.

Baca Juga: Kenapa Lagu Muak by Aruma Viral di TikTok? Simak Alasan dan Makna Lirik Dibaliknya!

“Elite partai akan lebih dominan, pertarungan dan persaingan mendapatkan nomor urut peci (teratas) akan menjadi ruang baru di dalam internal partai, yang memungkinkan terjadinya transaksi bernilai fantastis di dalamnya," jelasnya.

Pemilu 2024, tetap pada bunyi pasal 128 ayat 2, Sistem pemilu legislatif (pileg) di Indonesia menganut prinsip proporsional terbuka.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x