JURNAL SOREANG - Dadang Risdal Aziz Direktur Jamparing Institut Pemerhati kebijakan pemerintah menyikapi isu sistem pemilu 2024 tertutup dan terbuka.
Menurutnya, akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan di tanah air mengenai sistem pemilu 2024, proporsional terbuka dan tertutup.
Dadang Risdal Aziz mengatakan, perlu diketahui bahwa saat ini sesuai UU nomor 7 tahun 2017, pasal 168 bahwa pemilu legislatif di Indonesia menganut sistem proporsional terbuka.
Saat ini beberapa pihak sedang mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan sejumlah warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon meminta agar MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional, sehingga sistem pemilu di Indonesia dapat diganti dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Hal tersebut, kata Risdal sapaan akrab direktur Jamparing institut menjadi perdebatan para pakar, akademisi dan politisi saling adu argumen terkait kedua sistem ini. Lalu apa yang membedakan kedua sistem ini, mari kita bedah.
PROPORSIONAL TERBUKA
Melalui sistem proporsional terbuka, pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik peserta pemilu.