JURNAL SOREANG - Dadang Risdal Aziz Direktur jamparing institut pemerhati kebijakan pemerintah menyikapi polemik KPU dan DPRD kabupaten Bandung, paska pelantikan PPK yang hanya dihadiri Bupati Bandung tanpa mengundang legislatif.
Menurut Risdal, sapaan akrab direktur Jamparing institut, KPUD Kabupaten Bandung telah melaksanakan salah satu tahapan kegiatan yakni pelantikan PPK se kabupaten Bandung.
Hal tersebut menyisakan persoalan serius, karena berawal dari kelalaian KPUD dengan tidak mengundang lembaga legislatif, dan hanya menghadirkan eksekutif.
Baca Juga: Bikin Geleng Geleng, 3 Shio Ini Diprediksi Akan Mendapatkan Keberuntungan Luar Biasa di Tahun 2023
"kenapa jadi polemik, pada acara pelantikan PPK, KPU hanya menghadirkan bupati Bandung yang diketahui sebagai eksekutif sementara legislatif tidak diundang," kata Risdal kepada Jurnal Soreang, Kamis 5 Januari 2023.
Risdal menjelaskan, sebagaimana diketahui KPUD sebagai salah satu instrumen penting dalam proses demokrasi dan terikat pada peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagai penyelenggara pemilu, lanjut Risdal, KPU harus memiliki prinsip yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Risdal menegaskan, Implementasi dari poin- poin prinsip penyelenggaraan tersebut yakni jujur, adil, terbuka dan akuntabel.
"Bagaimana bisa disebut bahwa KPUD Kabupaten Bandung telah melaksanakan poin tersebut, kalau dalam melaksanakan tahapan pelantikan PPK sudah tidak melibatkan lembaga terkait," jelasnya.