Pemilu 2024! Jamparing Institut: Proporsional Sistem Tertutup Mencederai Kedaulatan Rakyat

- 17 Januari 2023, 17:55 WIB
Dadang Risdal Aziz Direktur Jamparing Institut pemerhati kebijakan pemerintah, saat memberikan keterangan kepada Jurnal Soreang.
Dadang Risdal Aziz Direktur Jamparing Institut pemerhati kebijakan pemerintah, saat memberikan keterangan kepada Jurnal Soreang. /Rustandi/Jurnal Soreang

Dalam sistem ini, surat suara memuat keterangan logo partai politik, berikut nama kader parpol calon anggota legislatif.

Pemilih dapat mencoblos langsung nama caleg, atau mencoblos parpol peserta pemilu di surat suara. Nantinya, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak.

Baca Juga: Keren Pisan! Kapolsek Cikancung Polresta Bandung Beri Ongkos Angkot Gratis Kepada Pelajar, Ini Alasannya

Sistem proporsional terbuka di Indonesia digunakan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.

PROPORSIONAL TERTUTUP

Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif, melainkan partai politik peserta pemilu.

Surat suara sistem pemilu proporsional tertutup hanya memuat logo partai politik tanpa rincian nama caleg.

Baca Juga: Jaga Kondusifitas Pasca Bentrok Pekerja di PT GNI Sulteng, Polri Lakukan Hal Ini

Sementara, calon anggota legislatif ditentukan partai. Oleh partai, nama-nama caleg disusun berdasarkan nomor urut.

Nantinya, calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x