JURNAL SOREANG - Apakah BLT UMKM atau bantuan langsung tunai untuk usaha mikro kecil dan menengah pada tahun 2023 masih ada?
BLT UMKM pada tahun 2023 dikabarkan akan disetop, simak pernyataan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki.
BLT UMKM diketahui merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha kecil dan menengah.
Baca Juga: Piala AFF : Nirgol pada Laga Perdana Spaso Bersyukur Cetak Gol saat Indonesia Lawan Brunei
Diketahui bahwa penerima BLT UMKM ini harus memenuhi kriteria persyaratannya terlebih dahulu.
Untuk bisa mendapatkan BLT UMKM, persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya yakni:
1. Warga Negara Indonesia
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Missing The Other Side 2 Episode 3: Kim Wook Cari Ibu Moon Bo Ra yang Hilang
2. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik