3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon pemerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Inodnesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: Bersiap! BLT UMKM akan Dihentikan di Tahun 2023, Kenapa?
5. Tidak sedang menerima kredit ataupun pembiayaan dari perbankan serta Kredit Usaha Rakyat (KUR).
6. Pelaku usaha mikro yang mempunyai KTP serta domisili usaha yang berbeda melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Lantas, apakah benar BLT UMKM akan disetop oleh Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah pada tahun 2023?
Baca Juga: Piala AFF : Vietnam Diprediksi Seri 1-1 Lawan Malaysia
Melansir dari Antaranews, Teten menyampaikan bahwa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah akan menyetop BLT UMKM pada tahun 2023.
Sehingga, dapat dipastikan bahwa pada tahun 2023 mendatang, BLT UMKM sudah tidak akan ada lagi.
Teten juga menyampaikan alasan mengapa BLT UMKM pada tahun 2023 akan diberhentikan.