Periksa Sejumlah Saksi, Polisi Naikan Status Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong Menjadi Penyidikan

- 20 Desember 2022, 03:00 WIB
Periksa Sejumlah Saksi, Polisi Naikan Status Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong Menjadi Penyidikan
Periksa Sejumlah Saksi, Polisi Naikan Status Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong Menjadi Penyidikan /IG @temanpolisi

JURNAL SOREANG - Kasus konten prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven terus didalami Polres Metro Jakarta Selatan.

Terkini, penyidik polisi telah menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

"Naik penyidikan, sudah periksa saksi-saksi," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 18 Desember 2022.

Baca Juga: Striker Karim Benzema Resmi Mundur dari Timnas Prancis

Dijelaskan Nurma, pasangan artis sekaligus YouTuber tersebut disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP mengenai laporan palsu.

Nurman menyebut, keduanya terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara.

"Barang siapa memberitahukan atau mengadu bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," jelas Nurma.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang Penghargaan di Piala Dunia 2022 Qatar, dari Lionel Messi hingga Kylian Mbappe

Kendati begitu, Nurma belum mengetahui apakah Baim dan Paula akan dijadikan tersangka dalam perkara ini.

"Nanti penyidik yang menentukan," imbuh AKP Nurma Dewi.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x