JURNAL SOREANG - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status kasus prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Baim dan istrinya Paula Verhoeven dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dinaikannya status kasus tersebut, Itu artinya, ada dugaan unsur pidana dalam kasus prank yang dibuat oleh pasangan suami istri tersebut.
"Iya, ini sudah mulai masuk ke penyidikan. Tunggu saja ya,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dalam keterangannya, Senin 5 Desember 2022.
Baca Juga: Pelatih Tenis Top Nick Bollettieri Meninggal Dunia pada Usia 91 Tahun
Dijelaskan Nurma, penyidik telah memanggil beberapa saksi dan juga telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
Sehingga, kata Nurma, hasilnya telah dipenuhi adanya unsur dugaan pelanggaran pidana di dalam konten tersebut.
"Sudah dilakukan semuanya dan sudah bisa dilakukan penyidikan di kasus ini,” tegas AKP Nurma Dewi.
Sebagai informasi, kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven ini dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia (SPI).
Pelaporan tersebut dilakukan SPI, pada hari Senin, 3 Oktober 2022 sore ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).