Kemenag Susun Pedoman Peliputan Konflik Keagamaan, Ini yang Harus Diperhatikan dalam Meliput

- 15 Desember 2022, 09:49 WIB
Ilustrasi wartawan. Kemenag susun modul peliputan konflik keagamaan / pixabay
Ilustrasi wartawan. Kemenag susun modul peliputan konflik keagamaan / pixabay /

JURNAL SOREANG-  Prihatin dengan pemberitaan konflik keagamaan yang bisa menjurus kepada hal-hal yang tak diinginkan, Kementerian Agama (Kemenag) menyusun Pedoman Peliputan Konflik Keagamaan.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengungkapkan penyusunan modul ini merupakan upaya agar insan media memiliki keberpihakan dan semangat bersama dalam menguatkan toleransi dan moderasi beragama.

Hal ini disampaikan Wibowo di hadapan puluhan jurnalis dan pranata humas Kemenag yang menghadiri Bedah Modul Pedoman Peliputan Media Toleran, di Bogor, Jawa Barat baru-baru ini.

Baca Juga: Kemenag Jabar Akan Bentuk Kader Moderasi Milineal, Ajam: Saatnya Membangun Bangsa Bukan Saling Menyalahkan

"Peliputan konflik keagamaan tidak mudah karena ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi jurnalis. Oleh karena itu, Kementerian Agama mencoba menyusun modul ini," ujar Wibowo.

"Ini sekaligus menjadi sumbangsih Kemenag membantu Dewan Pers untuk memberikan panduan bagi media dalam meliput konflik keagamaan," imbuhnya.

Pedoman ini, lanjut Wibowo, diharapkan dapat meminimalisir potensi kesalahan dalam peliputan konflik keagamaan.

Baca Juga: Keren! Kampus di Bandung Ini Miliki Instruktur Moderasi Beragama Tersertifikasi Internasional

"Modul ini tentunya belum sempurna. Oleh karena itu, kami berharap hari ini rekan-rekan media dapat memberikan sumbang saran untuk menyempurnakannya," papar Wibowo. 

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x