Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Bos Judi Online Apin BK Ke Kejati Sumut

- 14 Desember 2022, 23:30 WIB
Berkas perkara tersangka bos judi online Jonni alias Apin BK diserahkan Polda Sumut ke pihak Kejaksaan Tinggi.
Berkas perkara tersangka bos judi online Jonni alias Apin BK diserahkan Polda Sumut ke pihak Kejaksaan Tinggi. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Berkas perkara tersangka bos judi online Jonni alias Apin BK diserahkan Polda Sumut ke pihak Kejaksaan Tinggi.

Terkait hal ini, pihak kepolisian juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke kejaksaan, pada Selasa 13 Desember 2022.

Tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Penyidik Siber Krimsus Polda Sumut merampungkan berkas perkara yang menjerat Apin dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

Baca Juga: 3 Golongan Ini Tidak Akan Ditanya Malaikat Munkar Nakir Di Alam Kubur, Siapa Saja Mereka? Ini Penjelasanya

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pelimpahan tersangka Jonni alias Apin BK berikut Barang Bukti adalah untuk kasus tindak pidana awal, yakni perjudian.

Sementara untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money loundering, kata Hadi, masih bergulir di Ditreskrimsus Polda Sumut.

"Hari ini penyidik melimpahkan tersangka Jonni alias Apin BK dan Barang bukti ke JPU untuk tahap dua, pidana awal perjudian,"kata Hadi dalam keterangannya, Selasa 13 Desember 2022.

Baca Juga: Jangan Buru-Buru Putus Asa! Inilah 7 Weton yang Justru Makin Sukses di Usia 60 Tahunan, Tajir di Masa pensiun!

Dijelaskan Hadi, setelah penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan, guna efektifitas Penanganan dalam asset tracing n follow money dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam hal ini, lanjut Hadi, dengan tersangka Jonni alisas Apin dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x