Musim Haji 2023: Sebagian Besar Biaya Haji Disubsidi Nilai Manfaat Dana Haji, Ini Desakan Dirjen PHU

- 6 Desember 2022, 10:36 WIB
Ilustrasi haji. Musim Haji 2023: Sebagian Besar Biaya Haji Disubsidi Nilai Manfaat Dana Haji, Ini Desakan Dirjen PHU
Ilustrasi haji. Musim Haji 2023: Sebagian Besar Biaya Haji Disubsidi Nilai Manfaat Dana Haji, Ini Desakan Dirjen PHU /Pexels

JURNAL SOREANG- Banyak yang tak tahu termasuk jemaah haji apabila biaya haji sebagian besar disubsidi dari nilai manfaat setoran dana haji.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan, penggunaan nilai manfaat dana operasional pada musim haji 2022 mencapai hampir 60 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji. Sementara biaya yang dibayar jemaah hanya sekitar 40 persen.

Kondisi ini perlu disikapi agar penggunaan nilai manfaat menjadi lebih proporsional.

"Dulu, penggunaan nilai manfaat dana operasional haji tidak lebih dari 50%. Tahun lalu sudah hampir 60%," terang Hilman  pada Mudzakarah Perhajian Indonesia tahun 2022 di Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Situbondo, baru-baru ini.

Baca Juga: Musim Haji 2023: Apa Kabar Kuota Haji Indonesia? Dirjen PHU: Insya Allah Kuota Haji 2023 s

"Kondisi ini harus dibenahi secara bertahap, agar bisa mengembalikan ke situasi normal. Untuk itu, penggunaan nilai manfaat dana haji perlu diproporsionalkan ," sambungnya.

Upaya pembenahan penting dilakukan, kata Hilman, demi keberlanjutan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

Menurut Hilman, kebijakan Arab Saudi secara mendadak menaikkan biaya Masyair pada 2022 hingga Rp1,5 triliun telah membuka mata semua pihak tentang perlunya memikirkan keberlanjutan pembiayaan ibadah haji.

Baca Juga: Musim Haji 2023: Ini Empat Kelompok Calon Jemaah Haji Terkait Syarat Istithaah Kesehatan

"Ini bukan lagi tentang bagaimana biaya haji tahun depan, tapi kita juga perlu mengimajinasikan keberlangsungan pembiayaan haji yang sehat hingga 10 sampai 20 tahun ke depan," tegas Hilman.

Dari data yang ada, lanjut Hilman, kondisi ideal penggunaan nilai manfaat dana operasional adalah pembiayaan haji tahun 2013.

Saat itu, proporsi penggunaan nilai manfaat dana operasional kurang lebih 30 persen.

"30 persen penggunaan nilai manfaat dana operasional itu yang paling ideal. Tahun 2022, persentasi penggunaan nilai manfaat dana operasional sudah mencapai 60 persen. Perlu upaya untuk mengembalikan ke kondisi normal," paparnya.

Baca Juga: BPKH Minta Jangan Ragukan Pengelolaan Keuangan Haji Rp160 Triliun Lebih, Arief: Dana Haji Dijamin Aman

"Kemenag berharap mulai tahun depan dan seterusnya ada rumusan biaya haji yang lebih proporsional, tandasnya.

Hal senada disampaikan Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji Acep Riyana Jayaprawira.

Menurut Acep, jika penggunaan nilai manfaat tidak diproporsionalkan, maka nilai manfaat dana operasional akan terus tergerus. 

Acep memastikan dana jemaah haji aman dan tidak terkurangi sedikit pun  Namun, nilai manfaat dana operasional itu yang akan tergerus jika pembiayaannya tidak diproporsionalkan.

Baca Juga: Banyak Hoaks Menyerbu Keuangan Haji, Ini yang Dilakukan BPKH Bersama dengan Komisi VIII DPR

"Dana haji yang disetor jemaah tetap aman. Tidak ada satu rupiah pun uang yang hilang. Nilai manfaatnya yang akan tergerus jika ekosistem penggunaannya tidak diproporsionalkan," terangnya.

Acep, panggilan akrabnya, menjelaskan, sejak 2015, penggunaan nilai manfaat dana operasional terus mengalami kenaikan.

Pada 2015, nilai manfaat yang digunakan mencapai 39%. Angka ini terus naik menjadi  42% (2016), 44% (2017), 49% (2018), 49% (2019), dan 59% (2022).

Baca Juga: Jangan Kaget! Tahun Depan Biaya Haji Kemungkinan Naik Drastis, Kang Ace: Biaya Haji Selama Ini Tak Rasional

Sementara data biaya haji yang dibayarkan jemaah dalam enam tahun terakhir adalah Rp37,49 juta (2015),  Rp34,56 juta (2016), Rp34,89 juta (2017), Rp34,77 juta (2018), Rp35,24 juta (2019), dan Rp39,89 juta (2022).

"Kalau bisa antara pemasukan dan pengeluaran berimbang. Pertama, perlu efisiensi. Kita harus efisien. Kedua, penerimaan. Perlu peningkatan Biaya haji secara gradual," tandasnya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x