JURNAL SOREANG- Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) meminta masyarakat agar tak meragukan pengelolaan keuangan haji yang kini mencapai Rp168 triliun lebih.
BPKH selalu mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan selalu terbuka.
"Masyarakat bisa mengetahui dengan jelas posisi keuangan yang sudah disetor Rp25 juta per orang. Namun memang kali ini belum bisa diakses sebab sedang diperbarui ke aplikasi yang lebih praktis," kata Anggota Badan Pelaksana BPKH, Prof. Dr. H. Arief Mufraini, dalam sosialisasi keuangan haji yang digelar Komisi VIII DPR dan BPKH.
Baca Juga: Banyak Hoaks Menyerbu Keuangan Haji, Ini yang Dilakukan BPKH Bersama dengan Komisi VIII DPR
Sosialisasi haji dihadiri Wakil Ketua Komisi VIII DPR H. Ace Hasan Syadzily, Anggota Dewan Pengawas BPKH Dr. H. Rojikin, dan Kepala Kemenag Kabupaten Bandung H. Abdurrahim.
Lebih jauh Arief mengatakan, biaya haji yang disetorkan calon haji sudah tak rasional lagi karena lebih banyak subsidi dari nilai manfaat setoran haji.
"Rasionalisasi biaya haji ini bisa dari lokasi penerbangan Bandara di Indonesia maupun lama dia menyetor biaya haji yang Rp25 juta," katanya.
Mengenai pengelolaan keuangan haji, Arief menyatakan, saat ini lebih banyak ditempatkan di surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk dan bank-bank syariah.