Musim Haji 2023: Ini Empat Kelompok Calon Jemaah Haji Terkait Syarat Istithaah Kesehatan

- 3 Desember 2022, 16:58 WIB
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. Musim Haji 2023: Ini Empat Kelompok Calon Jemaah Haji Terkait Syarat Istithaah Kesehatan
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. Musim Haji 2023: Ini Empat Kelompok Calon Jemaah Haji Terkait Syarat Istithaah Kesehatan /Media center haji/

JURNAL SOREANG- Ibadah haji menjadi kewajiban bagi orang Islam yang sudah mampu atau istithaah.

Selain memiliki bekal finansial untuk beribadah haji, jemaah juga harus memenuhi istithaah secara kesehatan. Apa saja istithaah kesehatan ini?

Akademisi Muhammadiyah yang juga praktisi kesehatan, dr. Agus Taufiqurrahman, menjelaskan terkait istithaah kesehatan, jemaah bisa dibagi dalam empat kelompok.

Baca Juga: Pengurus Manasik Haji dan Umrah (MHU) Jawa Barat 'Geruduk' Rumah Haji Zaenal Muttaqin, Ada Apa?

1.  jemaah yang memenuhi kriteria istithaah. Jemaah dalam kategori ini tidak memiliki masalah kesehatan untuk menjalankan ibadah haji.

2  jemaah yang memenuhi syarat istithaah, tapi dengan pendampingan.

"Masuk dalam kategori ini adalah jemaah risti (risiko tinggi). Yaitu, mereka yang usianya lebih 60 tahun dan menderita kelompok penyakit tertentu sehingga bisa berangkat dengan pendampingan," jelas dr. Agus pada Mudzakarah Perhajian Indonesia di Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Situbondo, belum lama ini.

Menurut Agus, ada tiga kriteria pendampingan, yaitu orang yang bisa mendampingi, obat-obatan yang rutin diminum seperti bagi penderita hipertensi, atau alat-alat kesehatan yang harus disertakan.

Baca Juga: BPKH Minta Jangan Ragukan Pengelolaan Keuangan Haji Rp160 Triliun Lebih, Arief: Dana Haji Dijamin Aman

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x