Musim Haji 2023: Ini Empat Kelompok Calon Jemaah Haji Terkait Syarat Istithaah Kesehatan

- 3 Desember 2022, 16:58 WIB
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. Musim Haji 2023: Ini Empat Kelompok Calon Jemaah Haji Terkait Syarat Istithaah Kesehatan
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. Musim Haji 2023: Ini Empat Kelompok Calon Jemaah Haji Terkait Syarat Istithaah Kesehatan /Media center haji/

JURNAL SOREANG- Ibadah haji menjadi kewajiban bagi orang Islam yang sudah mampu atau istithaah.

Selain memiliki bekal finansial untuk beribadah haji, jemaah juga harus memenuhi istithaah secara kesehatan. Apa saja istithaah kesehatan ini?

Akademisi Muhammadiyah yang juga praktisi kesehatan, dr. Agus Taufiqurrahman, menjelaskan terkait istithaah kesehatan, jemaah bisa dibagi dalam empat kelompok.

Baca Juga: Pengurus Manasik Haji dan Umrah (MHU) Jawa Barat 'Geruduk' Rumah Haji Zaenal Muttaqin, Ada Apa?

1.  jemaah yang memenuhi kriteria istithaah. Jemaah dalam kategori ini tidak memiliki masalah kesehatan untuk menjalankan ibadah haji.

2  jemaah yang memenuhi syarat istithaah, tapi dengan pendampingan.

"Masuk dalam kategori ini adalah jemaah risti (risiko tinggi). Yaitu, mereka yang usianya lebih 60 tahun dan menderita kelompok penyakit tertentu sehingga bisa berangkat dengan pendampingan," jelas dr. Agus pada Mudzakarah Perhajian Indonesia di Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Situbondo, belum lama ini.

Menurut Agus, ada tiga kriteria pendampingan, yaitu orang yang bisa mendampingi, obat-obatan yang rutin diminum seperti bagi penderita hipertensi, atau alat-alat kesehatan yang harus disertakan.

Baca Juga: BPKH Minta Jangan Ragukan Pengelolaan Keuangan Haji Rp160 Triliun Lebih, Arief: Dana Haji Dijamin Aman

"Jemaah kelompok ini sangat banyak. Perlu dipilih. Dimungkinkan ada rekomendasi untuk membentuk kloter khusus yang perlu pendampingan sehingga petugasnya khusus, baik petugas kesehatan maupun pembimbing ibadah, agar kondisi ini bisa teratasi," jelas dr Agus.

3, jemaah tidak memenuhi kriteria istithaah dalam kurun waktu tertentu. Artinya, jika beberapa hal yang dipersyaratkan sudah terpenuhi, dia bisa masuk kategori istithaah. Jemaah seperti ini disebut juga dengan kondisi istithaah bersyarat.

Contoh lainnya, jemaah sakit yang harapan kesembuhannya jelas. Sehingga, jika sembuh dibolehkan berangkat.

Baca Juga: Banyak Hoaks Menyerbu Keuangan Haji, Ini yang Dilakukan BPKH Bersama dengan Komisi VIII DPR

Misalnya, penderita TBC yang belum parah karena masih ada obat yang bisa diberikan, penderita diabetes yang masih bisa dikontrol, dan struk yang punya potensi perbaikan.

Contoh lainnya lagi adalah jemaah yang terkena penyakit menular yang berpotensi menjadi wabah, misalnya: SARS, Mers, Covid. "Begitu negatif, boleh berangkat," jelas dr Agus.

"Gangguan jiwa ringan juga masuk kategori ini. Ini ada potensi sembuh," sambungnya.

4.  jemaah yang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji. Kondisi ini misalnya, jemaah dengan kondisi klinis yang jika melakukan aktivitas dalam kondisi tertentu akan mengancam jiwa. 

Baca Juga: Jangan Kaget! Tahun Depan Biaya Haji Kemungkinan Naik Drastis, Kang Ace: Biaya Haji Selama Ini Tak Rasional

Misalnya, jemaah yang paru-parunya sudah tidak berfungsi dengan baik, gagal jantung studium empat, dan gagal ginjal kronik studium empat yang menjadikannya harus cuci darah rutin. 

Termasuk kategori ini, jemaah yang mengalami gangguan jiwa berat, sehingga menjadikan dia tidak bisa mengenali diri sendiri.

Contoh lainnya adalah jemaah yang memiliki penyakit keganasan studium akhir. Misalnya, kanker dalam studium akhir yang sudah menjalar ke banyak organ.

Baca Juga: Komisi VIII DPR Akan Bahas Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kang Ace: Pasal Pembagian Kuota Direvisi

"Jika jemaah sudah masuk kriteria di atas, dia tidak diberi kesempatan melakukan pelunasan, tidak diberi surat pemanggilan masuk asrama haji, tidak diperkenankan mendapat vaksin meningitis," tandasnya dilansir dari situs kemenag.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah