Musim Haji 2023: Ini Empat Kelompok Calon Jemaah Haji Terkait Syarat Istithaah Kesehatan

- 3 Desember 2022, 16:58 WIB
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. Musim Haji 2023: Ini Empat Kelompok Calon Jemaah Haji Terkait Syarat Istithaah Kesehatan
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. Musim Haji 2023: Ini Empat Kelompok Calon Jemaah Haji Terkait Syarat Istithaah Kesehatan /Media center haji/

"Jemaah kelompok ini sangat banyak. Perlu dipilih. Dimungkinkan ada rekomendasi untuk membentuk kloter khusus yang perlu pendampingan sehingga petugasnya khusus, baik petugas kesehatan maupun pembimbing ibadah, agar kondisi ini bisa teratasi," jelas dr Agus.

3, jemaah tidak memenuhi kriteria istithaah dalam kurun waktu tertentu. Artinya, jika beberapa hal yang dipersyaratkan sudah terpenuhi, dia bisa masuk kategori istithaah. Jemaah seperti ini disebut juga dengan kondisi istithaah bersyarat.

Contoh lainnya, jemaah sakit yang harapan kesembuhannya jelas. Sehingga, jika sembuh dibolehkan berangkat.

Baca Juga: Banyak Hoaks Menyerbu Keuangan Haji, Ini yang Dilakukan BPKH Bersama dengan Komisi VIII DPR

Misalnya, penderita TBC yang belum parah karena masih ada obat yang bisa diberikan, penderita diabetes yang masih bisa dikontrol, dan struk yang punya potensi perbaikan.

Contoh lainnya lagi adalah jemaah yang terkena penyakit menular yang berpotensi menjadi wabah, misalnya: SARS, Mers, Covid. "Begitu negatif, boleh berangkat," jelas dr Agus.

"Gangguan jiwa ringan juga masuk kategori ini. Ini ada potensi sembuh," sambungnya.

4.  jemaah yang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji. Kondisi ini misalnya, jemaah dengan kondisi klinis yang jika melakukan aktivitas dalam kondisi tertentu akan mengancam jiwa. 

Baca Juga: Jangan Kaget! Tahun Depan Biaya Haji Kemungkinan Naik Drastis, Kang Ace: Biaya Haji Selama Ini Tak Rasional

Misalnya, jemaah yang paru-parunya sudah tidak berfungsi dengan baik, gagal jantung studium empat, dan gagal ginjal kronik studium empat yang menjadikannya harus cuci darah rutin. 

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah