Sidang Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Ini Permintaan Jaksa Kepada Hakim Soal Baiquni

- 3 November 2022, 23:54 WIB
Sidang Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Ini Permintaan Jaksa Kepada Hakim Soal Baiquni Wibowo
Sidang Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Ini Permintaan Jaksa Kepada Hakim Soal Baiquni Wibowo /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Agenda dalam sidang lanjutan kali ini adalah pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa Baiquni Wibowo.

Hal tersebut, terkait perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Malang, PSSI Harus Bertanggung Jawab, Kenapa? Komnas HAM Beberkan Alasannya

Dalam tanggapannya, jaksa meminta hakim menolak eksepsi dari pihak Baiquni Wibowo atas dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Dimana permintaan Jaksa, sebelumnya sudah dibacakan di persidangan, Rabu 26 Oktober 2022 lalu.

"Oleh karena itu, maka kami, penuntut umum dalam perkara ini memohon agar majelis yang periksa dan adili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 3 November 2022.

Baca Juga: Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J, 13 Saksi Dihadirkan di PN Jaksel, Siapa Saja?

Selain itu, dalam persidangan tersebut, jaksa juga meminta kepada majelis untuk menerima dakwaan dari jaksa karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.

"Jaksa penuntut umum berpendapat, surat dakwaan dalam perkara aquo telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memenuhi syarat formil dan materiil dalam surat dakwaan," terangnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah