Kasus Gagal Ginjal Akut Akibat Obat Sirup, Dua Perusahaan Farmasi Disorot Polisi

- 28 Oktober 2022, 19:13 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo /PMJ News
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo /PMJ News /

JURNAL SOREANG - Dua perusahaan farmasi tengah disorot oleh pihak kepolisian.

Diduga dua perusahaan tersebut, terindikasi melakukan tindak pidana.

Hal itu berkaitan dengan produksi obat sirup penyebab gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

Baca Juga: Mulai Terlupakan, Inilah Sosok Hagoromo Otsutsuki yang Memberikan Kekuatan pada Naruto untuk Menyegel Kaguya

Hingga saat ini, Polri masih menyelidiki dugaan adanya unsur tindak pidana atas kasus gagal ginjal akut pada anak tersebut.

Kadiv Humas, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti.

"Untuk saat ini, sifatnya penyelidikan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh penyidik, kemudian menganalisa," ucap Dedi dalam keterangannya, Kamis 27 Oktober 2022.

Baca Juga: Saksi Munafri Sempat Berpikir Ada Teroris di Rumah Ferdy Sambo: Sangat Menegangkan!

Nantinya, lanjut Dedi, alat bukti tersebut digunakan untuk menaikkan status ke tahap penyidikan.

"Dan tentunya jika sudah cukup, maka akan dinaikkan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan)," tegas Dedi.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x