Heboh! Penyakit Gangguan Ginjal Akut Marak: Ingin Konsumsi Obat Sirup yang Aman? BPOM Beri 4 Panduan Konsumsi

- 22 Oktober 2022, 06:03 WIB
Ilustrasi obat sirup, BPOM beri 4 panduan dalam mengonsumsi obat sirup
Ilustrasi obat sirup, BPOM beri 4 panduan dalam mengonsumsi obat sirup /Pixabay

JURNAL SOREANG- Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG. 

Hal ini dikarenakan belakangan ini sedang marak pemberitaan soal penyakit gangguan ginjal akut yang menyebabkan tak sedikit anak balita meninggal dunia.

Fenomena itu juga dihubungkan dengan salah satu hal yang diduga penyebabnya yakni dari sirup parasetamol untuk anak yang mengalami demam.

Baca Juga: BPOM RI Beri Klarifikasi terkait Cemaran EG dan DEG pada Obat Sirup, Pemicu Gagal Ginjal Akut

Berkaitan dengan itu,
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyampaikan panduan bagi masyarakat dalam mengonsumsi obat sirup yang aman.

Panduan ini juga diharapkan terhindar dari bahan cemaran yang berbahaya untuk kesehatan.

Berikut 4 panduan BPOM dalam mengonsumsi obat dalam bentuk sirup.

Baca Juga: Kasus Gangguan Ginjal Akut Pada Anak Bukan Sebuah Keresahan, Dokter Faisal Sp,A: Justru Sebuah Hikmah

1. Masyarakat dapat menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan, menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x