JURNAL SOREANG - Sebanyak 102 daftar obat yang ditemukan di rumah pasien gagal ginjal akut telah dirilis oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Menindaklanjuti ratusan daftar obat tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kemudian melakukan pengujian terhadap 102 obat tersebut.
Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito mengungkapkan, dari 102 obat, 3 di antaranya mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang melebihi ambang batas.
Baca Juga: LENGKAP! Inilah Nominasi MAMA Awards 2022, Ada BTS, BLACKPINK, NCT, TXT, ITZY, Siap-siap Vote!
"Ada 3 produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG dan DG melebihi ambang batas aman," ucap Penny dalam keterangannya, Minggu 23 Oktober 2022.
Ditambahkannya, ketiga obat tersebut sudah dilaporkan dan disebarluaskan informasinya kepada masyarakat.
"Namun sebenarnya, ketiga produk ini memang sudah kita laporkan ya," sambungnya.
Baca Juga: Jadwal Waktu Sholat Wilayah Malang dan Sekitarnya, Selasa 25 Oktober 2022
Lebih lanjut ia menjelaskan, 23 lainnya aman sebab tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.
Penny menyebut keempat pelarut tersebut sebenarnya tidak berbahaya untuk kesehatan.