Tercatat total ada 11 tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, lima Tersangka di luar obstruction of justice.
Disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Waspadai 5 Tanda Masalah Jantung Ketika Sedang Melakukan Olahraga, Berikut Adalah Penjelasanya
Kemudian, para tersangka obstruction of justice telah diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Dan mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.***