JURNAL SOREANG - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan, sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar secara terbuka.
"Sidangnya akan terbuka untuk umum. Nanti boleh diliput," ucap Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 10 Oktober 2022.
Sidang akan dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya akan dihadirkan langsung di ruang sidang.
Saut mengatakan, pihaknya akan menyediakan monitor di luar ruang sidang agar media dan masyarakat bisa melihat langsung.
Tersedianya monitor ini juga mengingat kapasitas ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sangat terbatas.
Baca Juga: 4 Bahaya Memasak Menggunakan Air Fryer untuk Kesehatan, Salah Satunya Bisa Berisiko Kanker
"Karena ruang sidang kita tidak besar, di selasar akan kami sediakan monitor agar masyarakat dan rekan-rekan media bisa meliputnya," jelas Saut.
Dilanjutkannya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melimpahkan berkas para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ke pengadilan.