Beberapa waktu sebelumnya pihak Polri menyatakan telah terima rekomendasi dari TGIPF soal penyelesaian terkait Tragedi Kanjuruhan.
"Kita sudah mendapat rekomendasi TGIPF. Fokus penyidik saat ini penyelesaian terkait kasus Pasal 359 dan atau 360 dan atau Pasal 103 ayat 1 Nomor 11 Tahun 2022," terang Dedi.
Dedi juga menambahkan mengenai penyidik Polri untuk melanjutkan pengusutan tragedi Stadion Kanjuruhan.
Yakni dengan langkah menjadwalkan pemeriksaan tambahan kepada 16 orang saksi pada pekan depan.
"Rekomendasi yang sudah kami baca, ada langkah-langkah progres. Minggu depan yang dilakukan tim gabungan antara lain akan melakukan pemeriksaan tambahan 16 orang saksi," pungkas Dedi.***