"Pasti melekat dengan istri, suami, orang tua dan anak sehingga ada aspek materiil yang dirugikan ketika seseorang berbuat zina bagi ikatan tersebut," katanya.
Baca Juga: Prof Atip Latifulhayat: Persis Harus Menghadirkan Islam Bukan Sekadar Menjelaskan Islam
Untuk kohabitasi sendiri hari ini marak hadir dalam peradaban modern, millennial menyebutnya sebagai living together atau hidup bersama kekasih tanpa ikatan pernikahan.
"Jika hal ini dibiarkan tanpa proses rekayasa hukum untuk mencegahnya, maka nilai sakral pernikahan yang dihormati oleh Negara akan bilang," katanya.
Begitu juga dengan perkosaan, pemerkosaan adalah bentuk upaya pemaksaan seksual yang nantinya dapat mengakibatkan trauma mental yang berat bagi korbannya.
Baca Juga: Ternyata di Persis Juga Ada Klub PSG dan Komunitas Gowes, Muktamar Jadi Ajang Persatuan
"Oleh sebab itu maka BKBH Persis dengan tegas menyetujui pasal-pasal ini masuk dalam KUHP," ujarnya.***