Ormas Islam Persis Ikut Soroti Soal Hukuman Penodaan Agama dan Pengguguran Kandungan dalam RUU KUHP

- 13 Oktober 2022, 11:00 WIB
Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menghadiri Mudzakarah Hukum Nasional dan Hukum Islam dengan mengangkat tema “Kajian Kritis Atas 14 Isu Krusial RUU KUHP”. Acara diinisiasi oleh Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Gedung MUI Jl. Proklamasi Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menghadiri Mudzakarah Hukum Nasional dan Hukum Islam dengan mengangkat tema “Kajian Kritis Atas 14 Isu Krusial RUU KUHP”. Acara diinisiasi oleh Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Gedung MUI Jl. Proklamasi Jakarta, Rabu (12/10/2022). /Istimewa /

Alasan yang paling kuat adalah bahwa mereka merupakan makhluk hidup yang layak akan harmoni kehidupannya. Selain itu,  dalam prinsip green constitution ada nilai dalam praktik bernegara yang disebut ecokrasi.

"Konsekuensinya penyalahgunaan terhadap hewan dan lingkungan adalah bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan juga. Apabila hewan tersebut berhenti lestari, maka manusia pun akan terpengaruh dalam sisi harmoni ekosistemnya," katanya.

Baca Juga: Proses Pemungutan Suara dari Tengah Malam Sampai Senin Pagi, Akhirnya Ustaz Jeje Jadi Ketua Umum Persis

Pasal dalam RUU KUHP, kata Yudi, yang juga banyak mendapat sorotan adalah Pasal 414, 415 dan 416 tentang Alat Pencegah Kehamilan dan Pengguguran kandungan

"KKBH Persis menganggap terdapat urgensitas dalam pasal ini, alasannya adalah ketentuan ini untuk memberikan pelindungan kepada anak agar terhindar dari seks bebas," katanya.

Sebab aborsi lazim diketahui adalah pilihan pasangan di luar pernikahan yang merasa anak adalah aib karena dilakukan di luar ikatan yang sah.

Baca Juga: Sangat Alot Pemilihan Ketua Umum, Muktamar Persis Masih, Ustaz Aceng Zakaria Terpilih Jadi Ketua Penasihat

"Sementara untuk Pasal 417,418 dan 479 tentang Perzinahan, Kohabitasi dan Perkosaan, maka larangan perzinaan adalah living law atau hukum dan ekspresi moral yang hidup di masyarakat dan melekat juga sebagai norma kesusilaan dan kesopanan," katanya.

Hukum positif sebagai hukum yang berlaku wajib untuk menyerap itu dan mentransformasikannya kepada kaidah hukum nasional agar terciptanya rasa keadilan di masyarakat. "Pasal ini merupakan salah satu progresifitas aturan dalam RKUHP," katanya.

Pasal ini juga merupakan penghormatan kepada lembaga perkawinan, sebab ikatan itu tidak dapat dikategorikan secara bebas.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah