Menurut Syamsuar, tidak hanya TKPK, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dinas terkait.
Baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga satuan perangkat pemerintahan terkecil.
Yaitu desa/kelurahan juga diminta agar membantu mensosialisasikan dan mendukung pelaksanaan Regsosek 2022.
Baca Juga: Ada 10 Fakta Menarik Tentang Joy Boy di One Piece yang Jarang Orang Tau
Yang akan dimulai dengan pendataan awal yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober hingga 14 November 2022.
Data Regsosek nantinya akan digunakan untuk berbagai kepentingan, dan dimanfaatkan oleh Kemensos termasuk Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam program perlindungan sosial, hingga program yang dibutuhkan masyarakat demi kebijakan pemerintah yang lebih terarah.
Untuk itu, Syamsuar mendorong peran TKPK dalam pelaksanaan Regsosek 2022.