Pemerintah dan BPS akan Lakukan Pendataan dari Rumah Kerumah Tujuannya untuk Satu Data Indonesia

- 12 Oktober 2022, 21:59 WIB
Pemerintah dan BPS akan lakukan pendataan tujuannya untuk satu data Indonesia / twitter @bps_statistic /
Pemerintah dan BPS akan lakukan pendataan tujuannya untuk satu data Indonesia / twitter @bps_statistic / /

Baca Juga: 5 Tim Terburuk yang Pernah Ikut Tampil di Sejarah Piala Dunia, No 3 akan Main Juga di Qatar 2022 Nanti

Menurut Syamsuar, tidak hanya TKPK, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dinas terkait.

Baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga satuan perangkat pemerintahan terkecil.

Yaitu desa/kelurahan juga diminta agar membantu mensosialisasikan dan mendukung pelaksanaan Regsosek 2022.

Baca Juga: Ada 10 Fakta Menarik Tentang Joy Boy di One Piece yang Jarang Orang Tau

Yang akan dimulai dengan pendataan awal yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober hingga 14 November 2022.

Data Regsosek nantinya akan digunakan untuk berbagai kepentingan, dan dimanfaatkan oleh Kemensos termasuk Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam program perlindungan sosial, hingga program yang dibutuhkan masyarakat demi kebijakan pemerintah yang lebih terarah.

Baca Juga: Terkenal Sukses di Level Klub, Adakah dari 3 Pelatih Ini yang Berprestasi Bersama Timnas di Piala Dunia 2022?

Untuk itu, Syamsuar mendorong peran TKPK dalam pelaksanaan Regsosek 2022.

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah