JURNAL SOREANG - Dalam penetapannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pihak Hakim Pengadilan jatuhkan vonis kepada Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dan hukuman 10 tahun penjara.
Dengan keputusan Hakim Pengadilan tersebut maka Rahmat Effendi dihukum akibat kasus persekongkolan.
Baca Juga: Pemkot Jakarta Selatan Gagas Festival Tawuran Pakai Tomat atau Roti
Dalam pengadaan barang dan jasa serta adanya pelelangan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Disorot IG infobekasi, Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman menyampaikan.
Bahwa Rahmat bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf (a), pasal 12 huruf (b), dan pasal 12 huruf (f) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Aurora Ribero dan Profilnya, Pemeran Utama Siapa Takut Orang Ketiga, Sinetron yang Lagi Viral
”Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” tutur Eman seperti dilansir dari Antara di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat Rabu, 12 Oktober 2022.