Kemudian, hakim juga memvonis harta benda hasil tindak pidana Rahmat akan alami sita yakni mobil, bangunan, serta barang-barang lainnya.
Rahmat juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Baca Juga: Dua Kakak Adik Pemulung Meninggal Dunia Tertabrak Mobil Fortuner di Jakarta Saat Hendak Menyebrang
Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menuntut Rahmat untuk dipenjara selama 9,5 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Rahmat didakwa telah menerima uang Rp10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa.
Serta didakwa meraup Rp7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Sementara itu, Pengacara Rahmat Effendi yakni Agus Purnomo mengatakan, masih menyatakan pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan hakim tersebut.
Pihak terdakwa berharap hukuman yang dijatuhkan akan lebih ringan dari tuntutan jaksa.