Hakim Pengadilan Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara kepada Wali Kota Bekasi

- 12 Oktober 2022, 20:10 WIB
Hakim Pengadilan jatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Wali Kota Bekasi Rabu, 12 Oktober 2022 / IG @infobekasi /
Hakim Pengadilan jatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Wali Kota Bekasi Rabu, 12 Oktober 2022 / IG @infobekasi / /

Kemudian, hakim juga memvonis harta benda hasil tindak pidana Rahmat akan alami sita yakni mobil, bangunan, serta barang-barang lainnya.

Rahmat juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Baca Juga: Dua Kakak Adik Pemulung Meninggal Dunia Tertabrak Mobil Fortuner di Jakarta Saat Hendak Menyebrang

Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menuntut Rahmat untuk dipenjara selama 9,5 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Rahmat didakwa telah menerima uang Rp10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Terkait Kejadian di Kanjuruhan Malang yang Menewaskan 130 Orang, Polri Akan Memeriksa Indosiar Minggu Depan

Serta didakwa meraup Rp7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Sementara itu, Pengacara Rahmat Effendi yakni Agus Purnomo mengatakan, masih menyatakan pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan hakim tersebut.

Pihak terdakwa berharap hukuman yang dijatuhkan akan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah