JURNAL SOREANG - Sebentar lagi umat Muslim akan memperingati Tahun baru Islam yang jatuh pada 1 Muharam 1444 H.
Dalam memperingatai hari penting umat Islam, pemerintah memberlakukan hari libur Tahun Baru Islam yang tertuang dalam Surat keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Berkaitan dengan hari besar Islam sebelumnya, yaitu Hari Raya Idul Adha 2022 yang mengalami perubahan penetapan dalam SKB 3 Menteri, lantas apakah akan berpengaruh juga pada penetapan libur Tahun Baru Islam 2022?
Sebelumnya Libur Nasional Hari Raya Idul Adha harus diundur sebab keputusan Kementerian Agama (Kemenag) RI yang menetapkan 10 Dzulhijjah jatuh pada 10 Juli 2022.
Baca Juga: Tes IQ: Seberapa Jago Anda dalam Menghitung? Coba Tebak Berapa Banyak Orang pada Gambar Ini?
Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama No.678/2022, Menteri Ketenagakerjaan No 2/2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatuer Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.963/2021, No.3/ 2021, dan No.4/2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti bersama tahun 2022.
Lantas perubahan tersebut apakah akan mempengaruhi penetapan Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 2022?
Baca Juga: Tes IQ: Seberapa Jago Anda dalam Menghitung? Coba Tebak Berapa Banyak Orang pada Gambar Ini?
Hingga berita ini diturunkan dalam SKB 3 Menteri versi terbaru yang ditandatangani oleh Menag Yaqut Qoumas, Manker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2022 mencantumkan belum ada perubahan mengenai ketetpan Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 2022.