JURNAL SOREANG - Hari Raya Idul Adha 2022 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Dalam SKB 3 Menteri Hari Libur Nasional 2022 yang disepakati oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan bahwa Hari libur Nasional Hari Raya Idul Adha diputuskan pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Baca Juga: Surat Yasin Lengkap Arab, Latin dan Terjemahannya, Baca Malam Ini agar Mendapat Keutamaannya
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat keputusan Bersama Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Putusan tersebut ditandatangi oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo pada Rabu 22 September 2021 dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri.
Ketetapan SKB 3 Menteri tersebut berbeda dengan hasil sidang isbat Kementerian Agama RI yang menetapkan Idul Adha jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.
Pertanyaan yang kerap kali muncul di benak publik adalah apakah tanggal 9 Juli tetap libur? Mengingat tanggal 10 Juli bertepatan dengan Hari Minggu.
Hingga berita ini dimuat belum ada perubahan resmi dari pemerintah tentang ketetapan Hari Libur Nasional Idul Adha 2022 atau 1443 H.