JURNAL SOREANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, terdakwa Moch Subchi Atsal Tsani atau Mas Bechi bersalah dalam kasus dugaan pencabulan santriwati.
Karena itu, Mas Bechi dituntut hukuman 16 tahun penjara.
Tuntutan terhadap Mas Bechi tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin 10 Oktober 2022.
Baca Juga: Jika Jadi Ninja di Anime Naruto Kamu Pilih Siapa? Tes Psikologi untuk Temukan Tokoh yang Cocok
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan, terdakwa Mas Bechi dinilai terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban.
Terdakwa, tambahnya, melanggar Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
"Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun," ujar Mia dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 10 Oktober 2022.
Mia menegaskan, tidak ada pertimbangan meringankan dari terdakwa.
Sehingga, lanjutnya, tuntutan 16 tahun penjara yang didakwakan kepada Mas Bechi merupakan hukuman maksimal.