Kasus Pencabulan Santri Jombang, Anak Kyai Dituntut Hukuman 16 Tahun, Kejati Jatim: Tak Ada Keringanan!

- 10 Oktober 2022, 17:24 WIB
Kasus Pencabulan Santri Jombang, Anak Kyai Dituntut Hukuman 16 Tahun, Kejati Jatim: Tak Ada Keringanan!
Kasus Pencabulan Santri Jombang, Anak Kyai Dituntut Hukuman 16 Tahun, Kejati Jatim: Tak Ada Keringanan! /PMJ News

"Pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya," sambungnya.

Baca Juga: Tak Mau Banyak Bicara, Ayah Angkat Beri Isyarat Lesti Kejora dan Rizky Billar Sudah Bermaafan 'Harus Difoto?'

Mia juga menyebut, selain berdasarkan fakta di persidangan, tuntutan yang diajukan JPU ke majelis hakim atas perkara tersebut juga didasarkan pada pertimbangan hati nurani dan sesuai undang-undang yang berlaku.

Ia mengklaim, semua fakta sudah dibuktikan oleh tim JPU di muka persidangan.

"Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum," ungkap Mia.

Baca Juga: Klasemen dan Daftar Top Skor Sementara Ligue 1 Prancis, Keunggulan PSG di Puncak Makin Berjarak Tipis

Pihaknya yakin, majelis hakim bakal memutus perkara tersebut sesuai dakwaan dan tuntutan.

Diketahui, kasus dugaan pencabulan ini terkuak setelah santriwati di salah satu ponpes Ploso melaporkan Mas Bechi ke Polres Jombang.

Santriwati itu mengaku dicabuli oleh Mas Bechi pada pertengahan tahun 2017 silam.

Baca Juga: Kasus Dugaan KDRT, Polisi Bakal Jemput Paksa Rizky Billar Jika Mangkir Panggilan Kedua, Nah Lho!

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x