"Pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya," sambungnya.
Mia juga menyebut, selain berdasarkan fakta di persidangan, tuntutan yang diajukan JPU ke majelis hakim atas perkara tersebut juga didasarkan pada pertimbangan hati nurani dan sesuai undang-undang yang berlaku.
Ia mengklaim, semua fakta sudah dibuktikan oleh tim JPU di muka persidangan.
"Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum," ungkap Mia.
Pihaknya yakin, majelis hakim bakal memutus perkara tersebut sesuai dakwaan dan tuntutan.
Diketahui, kasus dugaan pencabulan ini terkuak setelah santriwati di salah satu ponpes Ploso melaporkan Mas Bechi ke Polres Jombang.
Santriwati itu mengaku dicabuli oleh Mas Bechi pada pertengahan tahun 2017 silam.
Baca Juga: Kasus Dugaan KDRT, Polisi Bakal Jemput Paksa Rizky Billar Jika Mangkir Panggilan Kedua, Nah Lho!