Ditetapkan jadi Tersangka, Ternyata Ini Peran Vital Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita dalam Tragedi Kanjuruhan

- 7 Oktober 2022, 17:38 WIB
Ditetapkan jadi Tersangka, Ternyata Ini Peran Vital Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita dalam Tragedi Kanjuruhan
Ditetapkan jadi Tersangka, Ternyata Ini Peran Vital Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita dalam Tragedi Kanjuruhan /@underfootball.id

JURNAL SOREANG - Kepolisian telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan ratusan orang termasuk pendukung Arema FC.

Adapun penetapan itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

“Ada enam tersangka,” ujar Kapolri, dalam keterangannya, di Mapolres Malang Kota, Kamis, 06 Oktober 2022.

Baca Juga: Rizky Billar Berpeluang Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti

Berikut enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

1. Ahmad Hadian Lukita, selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB).

2. Abdul Haris, selaku Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang.

3. Kompol Wahyu Setyo Pranoto, selaku Kabag Ops Polres Malang.

4. AKP Bambang Sidik Achmadi, selaku Kasat Samapta Polres Malang.

5. AKP Hasdarman, selaku Komandan Kompi Brimob Polda Jatim.

Halaman:

Editor: Agung Prasetya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x