JURNAL SOREANG - Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kini menemui titik terang.
Kepolisian menetapkan enam tersangka dalam tragedi terkelam sepakbola Indonesia yang menewaskan ratusan orang tersebut.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sendiri yang langsung menyampaikan penetapan para tersangka.
Hal tersebut berdasarkan serangkaian penyidikan yang telah dilakukan tim investigasi.
"Ada enam tersangka," ungkap Kapolri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 6 Oktober 2022.
Dari keenam tersangka tersebut, salah satunya adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," beber Kapolri.
Selanjutnya, tersangka kedua yaitu Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan tersangka ketiga adalah Security Officer Arema, Suko Sutrisno.