Rizky Billar Berpeluang Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti

- 7 Oktober 2022, 17:25 WIB
Terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rizky Billar mangkir dari panggilan polisi.
Terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rizky Billar mangkir dari panggilan polisi. /@rizkybillar

Pihaknya khawatir Rizky Billar menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Pahami! Penyebab, Gejala, dan Pengobatan Asam Urat, Begini Menurut Ahli Medis

"Karena kan ancaman hukumannya lima tahun dia. Dikhawatirkan, misalnya, menghilangkan barang bukti kemudian mengulangi perbuatannya," jelasnya.

Zulpan menyebutkan, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan saksi terlapor Rizky Billar sebagai tersangka.

Sesuai dengan Pasal 184 KUHP, lanjut Zulpan, alat bukti yang sah diantaranya visum dan keterangan saksi.

Baca Juga: Terkait KDRT, Kondisinya Sudah Membaik! Lesti Kejora Dikabarkan Akan Berangkat Umroh?

"Kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," bebernya.

Terkait keberadaan pelapor, yakni Lesti Kejora, Zulpan mengungkapkan bahwa yang bersangkutan kini sedang dalam pengawasan keluarga karena mengalami trauma.

Baca Juga: Dokter Persib Bandung Ungkap Rachmat Irianto Masuk Rumah Sakit! Bagaimana Kondisinya?

"Ini sekarang sehabis kejadian ini si Lesti ini takut, trauma, dan tidak mau pulang ke rumahnya di Gaharu itu. Dia sekarang ada dalam pengawasan keluarga," imbuh Zulpan.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah