JURNAL SOREANG - Polisi membuka peluang menaikkan status Rizky Billar dari saksi terlapor menjadi tersangka.
Sedianya, suami dari pedangdut Lesti Kejora itu akan diperiksa sebagai saksi terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 6 Oktober 2022.
Ia diperiksa atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.
Namun, pemeriksaan tersebut tampaknya harus ditunda karena Rizky Billar mangkir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pemeriksaan Rizky Billar dilakukan untuk memperjelas kasus dugaan KDRT tersebut.
Selain itu, pemeriksaan juga membuka kemungkinan status Rizky Billar bisa berubah menjadi tersangka.
Baca Juga: Dilimpahkan ke Kejagung, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J
"Ya mungkin saja (penyidik langsung gelar perkara dan menaikkan status sebagai tersangka)," kata Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 6 Oktober 2022.
Ditambahkannya, ancaman hukuman kasus yang menjerat Rizky Billar adalah lima tahun.