JURNAL SOREANG - Pihak kepolisian membuka opsi Restorative Justice atas kasus yang membelit Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven.
Diketahui, pasangan selebriti itu dilaporkan kepada aparat hukum oleh Sahabat Polisi Indonesia.
Alasan yang mendasari laporan tersebut adalah konten keduanya yang diunggah ke kanal YouTube.
Baca Juga: Dilimpahkan ke Kejagung, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J
Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten berupa video prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Mereka dianggap membuat laporan palsu dan melakukan pembodohan masyarakat.
Namun, opsi Restorative Justice bisa dimungkinkan sebagai penyelesaian dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Pahami! Penyebab, Gejala, dan Pengobatan Asam Urat, Begini Menurut Ahli Medis
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kemudian mengungkapkan alasannya.
"Alasan restorative itu karena Polri tidak antikritik, ya," ujar Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 6 Oktober 2022.