JURNAL SOREANG - Pasangan selebritas yang juga YouTuber, Baim Wong dan Paul Verhoeven harus berhadapan dengan jeratan hukum.
Hal ini terkait dengan konten KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven terhadap pihak kepolisian.
Selain harus menerima kritik tajam dari warganet, karena konten tersebut Baim Wong dan Paula Verhoeven harus bersiap berurusan dengan hukum usai dilaporkan oleh Sahabat Polisi.
Dikutip dari ANTARA, Baim dan Paula terancam humuman satu tahun empat bulan sesuai pasal 220 KUHP yang berbunyi:
"Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan"
Selain itu pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven juga dapat dikenai pasal 317 KHUHP tentang Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah, yang dikenakan pada mereka yang memasukkan surat pengaduan palsu mengenai orang pada penegak hukum.
Namun belakangan disebut ada opsi restorative justice yang dimungkinkan sebagai penyelesaian dalam hal ini.