Baim Wong Bisa Lepas dari Jerat Hukum Usai Konten Prank KDRT Lewat Opsi Restorative Justice, Apaan Tuh?

- 6 Oktober 2022, 13:20 WIB
Baim Wong Bisa Lepas dari Jerat Hukum Usai Konten Prank KDRT Lewat Cara Ini
Baim Wong Bisa Lepas dari Jerat Hukum Usai Konten Prank KDRT Lewat Cara Ini /Instagram/ @baimwong

JURNAL SOREANG - Pasangan selebritas yang juga YouTuber, Baim Wong dan Paul Verhoeven harus berhadapan dengan jeratan hukum.

Hal ini terkait dengan konten KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven terhadap pihak kepolisian.

Selain harus menerima kritik tajam dari warganet, karena konten tersebut Baim Wong dan Paula Verhoeven harus bersiap berurusan dengan hukum usai dilaporkan oleh Sahabat Polisi.

Baca Juga: Momen Video Rizky Billar Akan Tukar Ferari Dengan Lamborgini, Netizen: the real tong kosong nyaring bunyinya

Dikutip dari ANTARA, Baim dan Paula terancam humuman satu tahun empat bulan sesuai pasal 220 KUHP yang berbunyi:

"Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan"

Selain itu pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven juga dapat dikenai pasal 317 KHUHP tentang Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah, yang dikenakan pada mereka yang memasukkan surat pengaduan palsu mengenai orang pada penegak hukum.

Baca Juga: Cuma 10 Ribu? Simak Resep Parkedel Jagung Tahu Ala Betrand Antolin yang Praktis dan Murah, Bikin Nagih!!

Namun belakangan disebut ada opsi restorative justice yang dimungkinkan sebagai penyelesaian dalam hal ini.

Halaman:

Editor: Caca Kartiwa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x