JURNAL SOREANG- Youtuber sekaligus aktris, yakni Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa terancam pasal pidana.
Kala itu, Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten dengan melakukan prank kepada kepolisian.
Pasangan yang berstatus pasurti ini dikabarkan, melakukan laporan palsu terkait KDRT.
Baca Juga: Harap-Harap Cemas! Indonesia Masih Menunggu Keputusan FIFA, Usai Ricuh Arema FC vs Persebaya?
Terkait hal tersebut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi ikut angkat bicara.
Konten prank yang dibuat pasutri, yakni Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa dikatakan mengarah ke pidana.
"Mengarah (pasal) 220 soal laporan palsu. Mengarah mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong, lain kalau betulan" ungkap Nurma.
Entah apa yang dilakukan pasutri Baim Wong dan Paula Verhoeven, hingga membuat konten yang sejatinya tidak mendidik.