Terkait Laporan Palsu KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Bisa Terancam Pasal Pidana

- 3 Oktober 2022, 20:26 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa terancam pidana, terkait konten KDRT yang dibuatnya (Foto: instagram @baimwong)
Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa terancam pidana, terkait konten KDRT yang dibuatnya (Foto: instagram @baimwong) /Instagram

Konten yang dilakukan pasutri, dengan cara melakukan laporan palsu akan dikenakan sanksi.

Terkait hal tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan, akan melakukan koordinasi dengan Kebayoran Lama.

Baca Juga: Pasca Insiden Arema FC vs Persebaya, FIFA Tinjau Ulang Indonesia Untuk Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20?

"Iya nanti kita koordinasikan lagi. Dia telah melakukan melakukan pemalsuan laporan, itu kan bohong" ungkapnya.

"Meski bilangnya iseng, tidak bisa main-main apalagi kejadiannya bohong" pungkas Nurma.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengecam prank yang dilakukan oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Baca Juga: Imbas Kerusuhan di Laga Arema vs Persebaya, Kulifikasi Piala AFC U-17 Digelar Tanpa Penonton

"Apa yang dilakukan Baim Wong itu sesuatu yang tidak pantas dan tidak layak ditiru" Ungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi seperti dikutip di PMJNews.com

Menurut Edwin, konten KDRT yang dilakukan pasutri tersebut, sangat tidak pantas apabila dijadikan lelucon.

"KDRT tidak untuk dibuat bercanda. Apalagi cuma buat konten video murahan" lanjutnya.

Halaman:

Editor: Dadan Triatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah