Konten yang dilakukan pasutri, dengan cara melakukan laporan palsu akan dikenakan sanksi.
Terkait hal tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan, akan melakukan koordinasi dengan Kebayoran Lama.
"Iya nanti kita koordinasikan lagi. Dia telah melakukan melakukan pemalsuan laporan, itu kan bohong" ungkapnya.
"Meski bilangnya iseng, tidak bisa main-main apalagi kejadiannya bohong" pungkas Nurma.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengecam prank yang dilakukan oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Baca Juga: Imbas Kerusuhan di Laga Arema vs Persebaya, Kulifikasi Piala AFC U-17 Digelar Tanpa Penonton
"Apa yang dilakukan Baim Wong itu sesuatu yang tidak pantas dan tidak layak ditiru" Ungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi seperti dikutip di PMJNews.com
Menurut Edwin, konten KDRT yang dilakukan pasutri tersebut, sangat tidak pantas apabila dijadikan lelucon.
"KDRT tidak untuk dibuat bercanda. Apalagi cuma buat konten video murahan" lanjutnya.