Operasi Zebra 2022 Mulai Dilaksanakan, 14 Jenis Pelanggaran Ini Jadi Target Tilang

- 3 Oktober 2022, 17:47 WIB
Operasi Zebra 2022 mulai dilaksanakan, 14 jenis pelanggaran ini jadi target tilang / IG /
Operasi Zebra 2022 mulai dilaksanakan, 14 jenis pelanggaran ini jadi target tilang / IG / /

JURNAL SOREANG - Kepolisian laksanakan operasi zebra 2022 bersama Polda Metro Jaya.

Operasi Zebra tersebut mulai beroperasi dengan tema Zebra Jaya 2022 pada Senin, 3 Oktober 2022.

Tujuan dari Operasi Zebra tersebut yakni untuk menertibkan pelanggar lalu lintas rencana akan digelar selama dua pekan ke depan.

Baca Juga: Keren! Rose BLACKPINK Terlihat Dinner Bersama Hailey Bieber Dkk di Paris

Dikutip antaranews, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantiyabudi mengatakan Operasi Zebra 2022 mengedepankan upaya mengedukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas demi keselamatan di jalan raya.

Pandanganya, kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus kedinasan atau rahasia akan tetap ditindak jika melanggar.

Terkait tindakan langsung (tilang), Firman menyebutkan hal itu merupakan kewenangan mandiri Polantas yang diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Aremania : Pintu Gerbang Stadion Kanjuruhan ditutup, Dilempari Gas Air Mata , Apa Anda Mau Membantai Kami ?

Petugas kepolisian memiliki diskresi saat melakukan penilangan di lihat dari bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Menurutnys, meski tidak ditilang oleh petugas, ETLE bakal mencatat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat.

Oleh karena itu, kehadiran petugas di lapangan saat operasi berlangsung dengan cara pendekatan yang berbeda.

Baca Juga: Rizky Billar Dikabarkan Ajak Berdamai, Ayah Lesti Menolak karena Hal Ini

“Masalah ditilang atau tidak itu diskresi, anggota kami masih ada, bukan berarti hilang karena kamera (ETLE). Kehadiran Polantas tetap harus ada untuk membantu masyarakat bukan untuk menilang,” tutur Firman.

Berikut jenis pelanggaran, meliputi:

1. Melawan arus lalu lintas.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Wow! BLACKPINK Jadi Gilgroup Kpop Pertama yang Bertahan Dua Minggu di 4 Besar Chart Billboard

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

Pelanggar dikenakan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Baca Juga: Hati-hati! Lipatan Seputar Mata Jangan Dianggap Cuma Kantong Mata, tapi Bisa Berbahaya

4. Tidak menggunakan helm SNI

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara mobil

Pelanggar dapat ditindak sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Wow! Akhirnya Video Cover Young K Berjudul When Autumn Comes Resmi Rilris? Simak Lirik Lagu dan Terjemahannya

6. Berkendara melebihi batas kecepatan

Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

7. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

Pelanggar dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Juga: Harap-Harap Cemas! Indonesia Masih Menunggu Keputusan FIFA, Usai Ricuh Arema FC vs Persebaya?

8. Berboncengan motor lebih dari satu orang

Pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan

Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Baca Juga: Digelar Dua Pekan, Operasi Zebra Lodaya 2022 Bakal Dimulai Hari Ini, Simak Pesan Kapolresta Bandung

10. Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

11. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Juga: Klub Sepakbola Dunia Bayern Munich Ungkapkan Belasungkawa Tragedi Kerusuhan Kanjuruhan Malang : Sangat Berduka

12. Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan

Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.

13. Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Baca Juga: Namanya Terseret Pusaran Kasus KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora, Siapakah Sebenarnya Sosok Devina Kirana?

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.***

Editor: Ade Mamad

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah