Resmi! Melalui Kepres Ferdi Sambo Ditetapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat: PTDH

- 30 September 2022, 22:15 WIB
Foto: Tangkap layar, resmi! melalui Kepres Ferdy Sambo ditetapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat: PTDH / IG @jayalah.negriku /
Foto: Tangkap layar, resmi! melalui Kepres Ferdy Sambo ditetapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat: PTDH / IG @jayalah.negriku / /

JURNAL SOREANG - Melalui Keputusan Presiden (Kepres) Ferdy Sambo kini dinyatakan resmi bukan seorang polisi lagi.

Mengenai Ferdy Sambo pada Keputusan Presiden (Keppres) tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menetapkan kepada Ferdy Sambo Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga: Kondisi Terkini Lesti Kejora Ada Di Rumah Sakit Bunda, Begini Ungkap Pengacaranya

Yakni melakukan pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada Jumat, 30 September 2022.

Dikutip dari akun IG @jayalah.negriku, Ferdy Sambo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994.

Pria yang lahir pada 1973 itu mengawali kariernya sebagai Pama Lemdiklat Polri pada 1994-1995.

Baca Juga: Jangan Dianggap Sepele, 6 Tanda Masalah Jantung Ketika Sedang Melakukan Olahraga

Kemudian, hingga akhirnya ia memimpin Div Propam Polri tahun 2020 dengan pangkat bintang dua.

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x